04 Feb 2022 15:16 (3 bulan 18 hari lalu) -
JAKARTA, investor.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex baru saja dinyatakan bebas dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 25 Januari 2022. Ke depan, Sritex tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan rencana perdamaian yang dihomologasi. Namun demikian, saat ini masih ada lima emiten yang berjibaku dalam PKPU sebagaimana putusan pengadilan, yaitu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Baca juga: Waskita Beton Precast (WSBP) PKPU, Seberapa Besar Utangnya? Sta ...