17 Jan 2022 09:40 (1 tahun 10 bulan lalu) -
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, emiten migas, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) di BEI. Sebab, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut. "Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUG ...