27 Jul 2020 22:43 (3 tahun 4 bulan lalu) -
WE Online, Jakarta- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020. "Penyempuraan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA)," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, Senin (27/7/2020). Baca Juga: Diterkam Corona, Sri Mulyani: Perbankan Syariah Terluka Selain itu, lanjut dia, ketentuan ini juga ...
Artikel lain: