16 Dec 2020 16:58 (2 bulan 11 hari lalu) -
Reporter: Nur Qolbi Editor: Wahyu T.Rahmawati KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5%. Tarif sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik dobel digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik sama sekali. Secara rinci, tarif cukai SKM golongan I lebih tinggi 16,9%, SKM IIA +13,8%, dan SKM IIB +15,4%. Kemudian, SPM golongan I naik 18,4%, SPM IIA +16,5%, dan SPM IIB +18,1%. Legal & External Affairs Director PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) Mercy Francisca Hutahaean mengatakan, selaku produsen rokok, Bentoel s ...