26 Jul 2022 09:25 (1 tahun 4 bulan lalu) -
EmitenNews.com - Entitas usaha Perusahaan Gas Negara (PGAS) menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp37,34 miliar. Ya, PGAS Solution menerima permohonan PKPU dari PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, dan Febri Utama. Rincian tuntutan utang itu meliputi PT Unggul Puspa Negara Rp34,29 miliar, CV Ravianda senilai Rp1,51 miliar, dan Febri Utama sebesar Rp1,53 miliar. Para pemohon itu, telah mendaftarkan gugatan PKPU pada 20 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sebelum melayangkan gugatan itu, para pemohon terlebih dulu mengirim surat somasi melalui konsultan hukum JS & Rekan kepada PGAS So ...