09 Jul 2020 17:44 (9 bulan lalu) -
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menghapus saham perusahaan tercatat (delisting) yakni perusahaan jasa investasi PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) seiring dengan periode penghentian sementara (suspensi) saham perusahaan jika nanti mencapai 24 bulan lamanya. Berdasarkan pengumuman BEI, saham Magna Investama Mandiri telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Januari 2022. Manajemen BEI menegaskan Bursa dapat menghapus saham emiten apabila, mengacu Ketentuan III.3.1.1, perusahaan tersebut mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh ...