09 Jul 2020 10:28 (6 bulan lalu) -
IMQ, Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia menyatakan, PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting) sebab telah disuspensi di seluruh pasar. “Saham MGNA disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Januari 2022,” tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/7). Ia meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan perseroan. Berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-I tentang delisting dan pencatatan kembali, ketentuan III.3.1.2, tercantum saham perusah ...