18 Jun 2021 18:48 (2 tahun 3 bulan lalu) -
Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan orang karyawan PT Eka Sari Lorena menggugat perusahaan bus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena belum melunasi pembayaran gaji, THR, iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga pesangon dan uang penghargaan. Gugatan didaftarkan pada 15 Juni 2021 dengan nomor perkara 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Sembilan orang tersebut, mulai dari tergugat I hingga tergugat IX, masing-masing adalah Anton Muharahman, Bejan Riadi, Diana Novita Ariani, Hery Susanto, M. Syarif Hidayat, Nino Sutrisno, Ratmono, Supriyanto, dan Mulyani. Dalam petitum gugatan, sembilan karyawan tersebut menuntut hak gaji/upah yang belum dibayar ...