15 Feb 2021 18:51 (12 hari lalu) -
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Majelis hakim akhirnya mengabulkan proposal perdamaian dari Meikarta. Sebelumnya, PT Graha Megah Tritunggal mengajukan perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Ps ...