05 Feb 2021 11:24 (1 bulan 1 hari lalu) -
WE Online, Jakarta - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) mengamini bahwa Lukman Purnomosidi selaku direktur utama perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Penetapan status tersangka itu berkenaan dengan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama periode tahun 2012 hingga 2019. Corporate Secretary Eureka Prima, Hervian Tahier, mengungkapkan bahwa sejak dugaan kasus korupsi Asabri mencuat ke publik, Lukman Purnomosidi telah melakukan beberapa upaya hukum, salah satunya adalah menunjuk AB & Partner Law Office sebagai penasihat hukum. Sementara itu, dalam suratnya kepada Bursa, ma ...