01 Mar 2021 12:04 (2 tahun 3 bulan lalu) -
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menambah nama emiten yang berpotensi dihapus dari pencatatan saham atau delisting. Menurut pengumuman di keterbukaan informasi di BEI, pihak otoritas bursa menyurati PT Grand Kartech Tbk (KRAH), mengumumkan bahwa saham emiten tersebut telah disuspensi (dihentikan sementara) di pasar reguler dan tunai selama 6 bulan. Masa suspensi saham KRAH akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022. Dengan demikian, pada tanggal tersebut, saham KRAH akan otomatis dihapus dari sistem pencatatan bursa. Menurut ketentuan BEI, bursa dapat menghapus saham suatu emiten apabila emiten tersebut ...