26 Oct 2020 10:32 (2 bulan 22 hari lalu) -
IMQ, Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia menyatakan, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia berpotensi dihapus (delisting) sebab telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 April 2021. “Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/10). Saat ini, para pemegang saham perseroan adalah Quest Corporation sekitar 10,60%, Suisse Charter Investment Ltd 34%, Wyoming International 30,40%, dan masyarakat sebanyak 25%. Adapun, susunan d ...