02 Oct 2021 16:50 (1 tahun 8 bulan lalu) -
Di samping itu, sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, menentukan, dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Ditegaskan lagi oleh MK bahwa Putusan ini sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 1945 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA. Faktanya #RestrukturisasiPertamina memiliki berbagai dampak positif di antaranya, Pertamina dapat memposisikan diri untuk bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar global dengan target nilai pasar US$100 miliar dan menjadi Global En ...