23 Nov 2020 09:35 (2 tahun 6 bulan lalu) -
WE Online, Jakarta- Riwayat keanggotaan perusahaan tekstil bernama PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) di pasar modal Indonesia resmi berakhir pada perdagangan Senin, 23 November 2020. Hal itu berkenaan dengan dijatuhkannya sanksi penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mendasari aksi delisting GREN dari keanggotaan bursa, salah satunya adalah riwayat suspensi (penghentian perdagangan saham sementara) selama 24 bulan terakhir. Baca Juga: Harga Emas Antam, 23 November 2020: Mager Parah! Selain itu, adanya kond ...