16 Dec 2020 10:52 (1 bulan 5 hari lalu) -
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten baja yang berbasis di Cikarang, Kabupaten Bekasi, PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu mitranya, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Pengajuan PKPU ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2020) lalu. Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary GGRP, Budi Raharjo mengatakan, NBU adalah perusahaan supplier besi tua ke perseroan sejak tahun 2016. Tercatat, pada periode 10 September 2020 sampai dengan 22 Oktober 2020, NBU memasok besi tua senilai Rp 2,47 miliar. "Karena kondisi pandemi Covid-19 ...