18 Aug 2020 07:29 (3 tahun 1 bulan lalu) -
HUKUM – PT Sentul City Tbk. menghadapi gugatan pailit dari konsumennya. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi. Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City, lantaran perusahaan itu tak melaksanakan kewajibannya, terkait jual beli tanah kavling. Erwin menuturkan, keluarga Bintoro telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pa ...