10 Mar 2022 08:04 (1 tahun 2 bulan lalu) -
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan PT Bukit Darmo Property (BKDP), dan PT Perdana Bangun Pusaka (KONI) dari daftar efek dalam pantauan khusus. Itu mulai berlaku efektif pada Kamis, 10 Maret 2022. Sebelumnya, bursa memantau saham Bukit Darmo, dan Perdana Pusaka lantaran terkena penghentian sementara (suspensi) lebih dari satu hari bursa. ”Pencabutan efektif mulai Kamis, 10 M?re? 2022,” tutur Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso, (9/3). Sekadar informasi, Bukit Darmo sempat dua kali menjalani suspensi. Pertama, pada 13 Januari 2022, dan dibuka pada 14 Januari 2022. Bukit Darmo kembali melakoni pembekuan selama lebi ...