02 Sep 2019 10:43 (3 tahun 9 bulan lalu) -
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghapus pencatatan (delisting) paksa efek PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dari papan perdagangan, sejak tanggal 30 September 2019. Untuk itu, bursa memberi kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sejak tanggal 2 September 2019. “Efektif delisting efek PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) pada tanggal 30 September 2019,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu (30/8). Namun hingga pukul 10.28 WIB, belum terjadi transaksi atas efek emiten batu bara yang menjadi pe ...