27 Oct 2020 07:25 (2 tahun 11 bulan lalu) -
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) berpotensi dikeluarkan dari pencatatan (delisting) seiring dengan masa suspensi saham yang akan mencapai 24 bulan pada 23 April 2021. Manajemen BEI menyatakan, ada dua alasan yang membuat Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat. Pertama, perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Selain i ...