06 Jan 2021 09:59 (17 hari lalu) -
IMQ, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Pencabutan ijin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.213/2020 tanggal 23 Desember 2020. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Kantor Pusat PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta. “Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” ucap Direktur IKBN Syariah OJK, Kris Ibnu Roosmawati dalam publikasi re ...